BolaStylo.com - Mantan Plt Ketua Umum Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI), Joko Driyono mendapatkan tuntutan hukuman penjara.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono mendapatkan tuntutan hukuman atas perbuatan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor.
Joko Driyono dituntut kurungan penjara kurang dari tiga tahun yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi sebagaimana dilansir BolaStylo.com dari Kompas.com.
Tuntutan tersebut diajukan karena Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu," ucap Jaksa.
Dalam menyusun tuntutannya tersebut, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memperberat dan meringankan tuntutan terkait prilaku dan tindakan Joko Driyono.
Hal yang meringankan adalah sifat kooperatif dan sopan Joko Driyono.
Sementara hal yang memberatkan adalah Joko Driyono dinilai terbukti mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.
Terlepas dari tuntutan jaksa, Joko Driyono sendiri tersangkut skandal penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor setelah sebulan menjadi Plt Ketua umum PSSI.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola pada Jumat (15/2/2019) lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ananda Lathifah Rozalina |
Editor | : | Ananda Lathifah Rozalina |