BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap

Aziz Gancar Widyamukti Rabu, 18 September 2019 | 18:07 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, berbicara kepada wartawan di Wisma Kemenpora di Jakarta, Selasa (11/6/2019) (LARIZA OKY ADISTY/BOLASPORT.COM)

BolaStylo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka kasus suap.

KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menyatakan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan tersangka kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) pada tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Kisah Pilu Cristiano Ronaldo saat Pernah Mengemis Burger di Portugal

Miftahul Ulum adalah asisten pribadi Imam Nahrawi yang sebelumnya sudah ditahan oleh KPK.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Dikutip BolaStylo.com dari Kompas.com, Imam Nahrawi diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar.

Baca Juga: Begini Kondisi Terbaru Gabriel Batistuta Pasca Lumpuh dan Kenakan Engkel Palsu

Imam diduga menerima uang tersebut memalui Miftahul selama periode 2014-2018.

Selain itu, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar dari periode 2016-2019.

Baca Juga: Timnas U-16 India Terindikasi Pencurian Umur pada Kualifikasi Piala Asia U-16 2020

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya tersebut, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atas Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Source : kompas
Penulis : Aziz Gancar Widyamukti
Editor : Aziz Gancar Widyamukti
Video Pilihan