Pada April 2018, Mulyana menerima satu unit mobil Toyota Fortuner dan pada Juni 2018 menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Jhony E Awuy.
Baca Juga : Ruangannya Digeledah KPK, Menpora Imam Nahrawi Angkat Bicara
Kemudian pada September 2018, Mulyana juga diduga telah menerima satu unit smartphone, sementara Adhi, Eko dkk diduga menerima uang sekitar Rp 318 juta.
Suap tersebut diduga KPK sebagai salah satu proses penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
Sementara itu, menurut Febri kebanyakan dokumen yang disita dari ruangan Menpora adalah dokumen terkait proses dan alur pengajuan hingga pemberian dana hibah tersebut.
"Dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi, di kantor Kemenpora dan kantor KONI. Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi. Mulai dari ruangan yang disegel kemarin ruang deputi, asisten deputi, kemudian ruang PPK. Selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," ucap Febri.
Baca Juga : Pengalaman Luis Milla Saat Latih Timnas Indonesia Mulai Curi Perhatian Media Spanyol
"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," ucap dia lagi.
"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," imbuhnya.
Source | : | Kompas.com,bolastylo.bolasport.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
KOMENTAR