Menyusul aturan baru yang akan diberlakukan oleh Negeri Ratu Elizabeth, siapapun dengan yang pernah terjerat kasus hukum tidak akan bisa mendapatkan visa Inggris.
Baca Juga: Evander Holyfield: Saya Ingin Balas Menggigit Wajah Mike Tyson!
Aturan ini saat ini belum diterapkan, dengan catatan seseorang tersebut tidak dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.
Meski demikian, regulasi baru yang akan berlaku dapat membuat siapa saja yang telah didakwa seperti dalam kasus penggelapan pajak tidak dapat melakukan proses pengajuan visa.
Hal ini juga ditegaskan oleh salah satu pengacara dari firma Lewis Silkin, Andrew Osborne.
"Apabila Anda warga negara Uni Eropa dan telah divonis atas suatu pelanggaran atau didakwa vonis penjara (termasuk penundaan), Anda tidak akan mendapatkan izin masuk ke Inggris Raya," ucap Andrew.
Baca Juga: Lawan UEA, Timnas Indonesia Disebut Punya Kans Raih Poin di Markas Musuh
Seperti yang diketahui bersama bahwa baik Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo pernah terjerat masalah hukum.
Messi dan Ronaldo sama-sama pernah terjerat kasus pajak, ada pula pesepak bola lain seperti Marcelo dan Diego Costa.
Menurut AS.com, pria Argentina telah divonis hukuman selama 21 bulan pada 2017, meski pada akhirnya diganti dengan denda.
Kemudian, awal tahun ini Cristiano Ronaldo mendapatkan hukuman 23 bulan dan denda 18,8 juta euro.
Baca Juga: Video Duel Cristiano Ronaldo Vs Lionel Messi di Octagon Hebohkan Dunia
Dampak krusial lain yang harus dihadapi oleh Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo adalah tidak dapat membela masing-masing klub mereka berlaga di Inggris dalam ajang Liga Champions.
Source | : | as.com,bolastylo.bolasport.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR