Jika dilihat dari statuta PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule selaku Ketua Umum PSSI bisa jadi masuk kategori telah melanggar pasal tersebut.
Baca Juga: Denmark Open 2022 Baru Mulai, Indonesia Dipastikan Nihil Gelar Juara dari Nomor Ini!
Iwan Bule lalai dalam menjalankan pengawasan sebagai Ketum PSSI sehingga muncul tragedi mengerikan di laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Selain itu fungsi pengawasan PSSI sebagai badan induk cabang olahraga sepak bola juga tertuang pada Pasal 50 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Keolahragaan.
"Induk Organisasi Cabang Olahraga Bertanggungjawab Terhadap Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Internasional, Nasional dan Wilayah."
Menarik dinantikan bagaimana bentuk tanggung jawab Ketum PSSI dan PSSI itu sendiri atas tragedi yang merenggut ratusan korban nyawa melayang itu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR