Simak 7 Fakta Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora, dari Geledah Ruang Menteri hingga Temuan Uang Miliaran

Aziz gancar Widyamukti Jumat, 21 Desember 2018 | 17:34 WIB
Simak 7 Fakta Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora untuk KONI (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Menurut dugaan KPK, sebelumnya telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan dana sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

5. Uang 7 miliar dibungkus plastik

Tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam OTT terhadap pejabat Kemenpora dan pengurus KONI.

Juru bicara KPK, Febri mengatakan uang tersebut adalah bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.

Baca Juga : Pengakuan Pegawai KONI Saat Tak Sengaja Lihat Tumpukan Uang Miliaran Rupiah di Ruang Pimpinan

Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Lebih lanjut Febri mengatakan bahwa KPK akan menelusuri lebih lanjut apakah uang Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.

6. Diduga terima suap uang Rp 100 juta hingga mobil mewah

Wakil ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan bahwa Deputi IV Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora, Mulyana, menerima saldo sekitar Rp 100 juta di kartu ATM.

Mulyana juga diduga menerima satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

"Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

7. Deputi IV Kemenpora dan dua pengurus KONI sebagai tersangka.

Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora ditetapkan sebagai tersangka oleh Kemepora.

Mulyana tidak sendiri, Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Selain itu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka.



Source : kompas
Penulis : Aziz gancar Widyamukti
Editor : Muhammad Shofii
Video Pilihan