Simak 7 Fakta Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora, dari Geledah Ruang Menteri hingga Temuan Uang Miliaran

Aziz gancar Widyamukti Jumat, 21 Desember 2018 | 17:34 WIB
Simak 7 Fakta Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora untuk KONI (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

"Dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi, di kantor Kemenpora dan kantor KONI. Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi. Mulai dari ruangan yang disegel kemarin ruang deputi, asisten deputi, kemudian ruang PPK. Selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dalam penggeledehan, KPK mengamankan banyak dokumen dan menemukan proposal permohonan bantuan dana hibah.

Baca Juga : Ruangannya Digeledah KPK, Menpora Imam Nahrawi Angkat Bicara

"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri.

"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya.

3. KPK pelajari alur pengajuan dana hibah lewat Kemenpora

Dokumen dan proposal dari ruangan Imam Nahrawi disita dan digeledah lantaran KPK perlu memahami alur pengajuan dana hibah Kemenpora.

"Proses pengajuan proposal ada alurnya. Mulai pihak pemohon diajukan ke Menpora, Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan misalnya, dan bagaimana proses berikutnya jika disetujui atau tidak disetujui, perlu kami temukan secara lengkap," kata Febri.

4. Suap terkait dana hibah

KPK menduga suap penyaluran dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar.



Source : kompas
Penulis : Aziz gancar Widyamukti
Editor : Muhammad Shofii
Video Pilihan