Simak 7 Fakta Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora, dari Geledah Ruang Menteri hingga Temuan Uang Miliaran

Aziz gancar Widyamukti Jumat, 21 Desember 2018 | 17:34 WIB
Simak 7 Fakta Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora untuk KONI (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

BolaStylo.com - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memunculkan sejumlah fakta.

Seperti diketahui, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemenpora dan KONI.

Berdasarkan hasil OTT, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yang terjerat dalam kasus suap tersebut.

Berikut BolaStylo.com sajikan fakta dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang dihimpun dari Kompas.com.

1. KPK kemungkinan periksa Imam Nahrawi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya kemungkinan memeriksa Imam Nahrawi, pejabat-pejabat lain di Kemenpora, hingga pengurus KONI lainnya.

Hal ini dikarenakan tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus suap tersebut.

Baca Juga : Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Kemenpora dan Imam Nahrawi

"Untuk proses penyidikan nanti pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil. Apakah pejabat di Kemenpora maupun pengurus di KONI. Karena kami perlu melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah KONI. Karena kami menduga tata kelolanya tidak cukup baik," papar Febri, Kamis (20/12/2018).

2. Geledah ruang menteri

Pada Kamis (20/12/2018) KPK menggeledah sejumlah ruang di Kemenpora dan KONI termasuk ruang kerja Imam Nahrawi.



Source : kompas
Penulis : Aziz gancar Widyamukti
Editor : Muhammad Shofii
Video Pilihan