Wasit Liga 3 Jadi Tersangka Kelima Kasus Pengaturan Skor yang Diciduk Satgas Antimafia Bola

Katarina Erlita candrasari Selasa, 8 Januari 2019 | 13:23 WIB
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan kepada awak media di ()

BolaStylo.com - Satgas Antimafia Bola kembali mengamankan tersangka baru dalam kasus pengaturan skor yang sedang berkecamuk di Indonesia.

Selasa (8/1/2019), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kalau tersangka baru tersebut berinisial NS alias Nurul Safarid.

"Kami tangkap N. Dari keterangan sementara, tersangka N memimpin wasit, kebetulan adalah wasit yang memimpin wasit, memimpin pertandingan sepakbola antara Persibara dengan PS Pasuruan," ujar Argo Yuwono dilansir oleh BolaStylo.com dari Kompas.com.

Nurul Safarid yang berprofesi sebagai wasit Liga 3 itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima suap sebesar 45 juta rupiah.

Sejumlah uang itu diterima Nurul Safarid untuk memenangkan Persibara Banjarnegara.

Baca Juga : Gareth Bale Tinggalkan Santiago Bernabeu saat Real Madrid Menelan Kekalahan, Mengapa?

Bayaran itu didapatkan Nurul Safarid dari dua tersangka yang sebelunya sudah ditangkap, Priyanto dan Dwi Irianto.



Source : Kompas.com
Penulis : Katarina Erlita candrasari
Editor : Katarina Erlita candrasari
Video Pilihan