BolaStylo.com - Gelar yang diterima megabintang Juventus, Cristiano Ronaldo, terancam akan dicabut karena ia terlibat kasus penggelapan pajak.
Cristiano Ronaldo beberapa hari yang lalu telah mengakui bahwa dirinya bersalah atas kasus penggelapan pajak saat masih memperkuat Real Madrid.
Dilansir dari Mirror, Cristiano Ronaldo telah mengaku bersalah atas penggelapan pajak hingga mencapai 14,7 juta euro atau sekitar Rp 237,2 miliar.
Cristiano Ronaldo pun akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 23 bulan oleh pihak berwenang.
Baca Juga : Cristiano Ronaldo Akan Mendengar Satu Berita Sedih Tahun Depan Soal Kasus Penggelapan Pajak
Namun demikian, Ronaldo tidak akan mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukumannya.
Hal itu karena menurut hukum di Spanyol, seorang yang tersangkut kasus dan dijatuhi hukuman di bawah dua tahun hanya akan menjalani hukuman percobaan untuk pelanggaran pertama.
Meski begitu, Ronaldo diwajibkan membayar denda senilai 18,8 juta euro atau sekitar Rp 304,05 miliar kepada pihak berwenang di Spanyol.
Baca Juga : Cristiano Ronaldo Resmi Didena Rp 304,05 Miliar soal Kasus Penggelapan Pajak
Kasus penggelapan pajak yang dialami megabintang Juventus itu justru kini mengancam gelar bangsawan yang pernah diterimanya.
Source | : | Mirror,Russia Today |
Penulis | : | Aziz gancar Widyamukti |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |