Akan tetapi, wajah Tarrant harus diblur untuk melindungi haknya di persidangan yang adil.
Saat menjalani persidangan di Pengadilan Christchurch dan didakwa melakukan pembunuhan, Tarrant memilih untuk tetap diam.
Tarrant akan mendekam di penjara dan tidak dapat mengajukan permohonan banding serta akan menjalani sidang lanjutan pada 5 April 2019.
Jika Tarrant terbukti bersalah, pria berusia 28 tahun itu akan dikenai hukuman mati.
Sebelumnya, Tarrant melakukan aksi teror penembakan di masjid di Selandia Baru saat jamaah melaksanakan salat Jumat.
Baca Juga : Mohamed Salah Ucap Belasungkawa atas Korban Penembakan Brutal di Masjid Selandia Baru
Saat Tarrant melakukan penembakan secara membabi buta, ia sempat melakukan siaran langsung lewat fitur Facebook Live selama 17 menit.
Tarrant menyerang memakai senjata laras panjang yang penuh dengan tulisan nama-nama dari pelaku penyerangan terhadap imigran atau kaum muslim di sejumlah tempat.
Aksi Tarrant menewaskan 49 orang dengan 48 orang dikabarkan dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, tujuh di antara korban terluka diperbolehkan untuk pulang.