BolaStylo.com - Striker Kalteng Putra Patrich Steve Wanggai, dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena kasus penganiayaan.
Patrich Wanggai harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda DIY oleh Lalu Dhimas Ajie Dwiatmaja (32th), warga Prawirodirjan, Gondoamanan.
Penganiayaan itu diduga dilakukan Patrich Wanggai di salah satu kelab malam di kawasan Jalan Demangan Baru, Yogyakarta, pada Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kuasa hukum pelapor kasus atas nama Dwi Endy Wirabhuana dan Lalu Dhimas (korban), Alam Dikorama AMd SH, mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban berupaya melerai perkelahian yang melibatkan Patrich Wanggai dengan pengunjung lain.
Alam mengatakan kalau Patrich melarikan diri dari lokasi kejadian setelah mengetahui korban tersungkur dan pingsan.
Baca Juga : Jersey Terbaru Manchester United Bocor, Tampilannya Mirip Era 1998-1999
Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan karena pingsan.
"Menurut keterangan pelapor, korban ini dipiting terlebih dahulu menggunakan lengan dan dipukul sekali di bagian pelipis kiri hingga tersungkur," kata Alam dikutip BolaStylo.com dari Tribun Jogja.
"Padahal dia hanya berniat melerai. Oleh beberapa temannya lalu korban ini dibawa ke RS Bethesda dan mendapat perawatan selama tiga hari karena luka yang dialami," ujar Alam saat ditemui di kantornya kawasan Timoho Jumat (19/4/2019).
Baca Juga : Bintang-bintang Sepak Bola Liga Inggris Lawan Rasisme dengan Boikot Media Sosial
"Korban tersungkur lalu pingsan, massa mencoba mengejar tetapi terlapor langsung kabur," ucap Alam menambahkan," ucap Alam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan mendapat tia jahitan di bagian pelipis kiri dan bagian bawah kiri mata mengalami pembengkakan.
Lebih lanjut, Alam mengatakan bahwa pihak terlapor sempat menjenguk korban di rumah sakit sehari berselang seusai kejadian.
Baca Juga : Lupakan Kekalahan Manchester City, Sergio Aguero Pamer Mobil Mewah Rp 4,5 Miliar
Dalam pertemuan itu, Alam mengatakan pihaknya mempersilakan agar Patrich berdamai dengan korban.
Namun, Patrich juga harus menjalani proses hukum karena berkas laporan sudah diserahkan ke kepolisian.
"Patrich sempat datang langsung untuk meminta maaf dan mau menanggung biaya rumah sakit," ujar Alam.
"Saat itu kami mempersilakan damai dengan korban, namun karena kami telah membuat laporan ke kepolisian maka kami meminta dia mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dia bilang siap saat itu," tutur Alam mengakhiri.
Kuasa hukum korban lainnya, Benny Yulianingsih SH mengatakan, bahwa laporan ke Polda DIY telah dimasukkan sejak 11 April 2019.
Benny menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga : Disebut Penerus Lionel Messi, Bocah Ini Cetak Dua Gol dalam Dua Menit
"Proses hukum saat ini telah sampai pelimpahan di Kasubdit III Dirkrimum Polda DIY, dan kami akan pantau terus perkembangannya," kata Benny.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, membenarkan adanya laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Patrich Wanggai.
"Benar, laporan sudah masuk dan saat ini ditangani Krimum (Kriminal Umum)," kata Yulianto.
A post shared by BolaStylo (@bolastylo) on