Komdis PSSI Rilis Hasil Sidang, Persib Paling Banyak Dapat Hukuman

Fauzi Handoko Arif Jumat, 2 Agustus 2019 | 07:52 WIB
pemain Persib Bandung mendapatkan pelukan dari pelatih Robert Rene Alberts setelah laga kontra Kalteng Putra pada pekan kesembilan Liga 1 2019. (PERSIB.CO.ID)

Tim berjuluk Maung Bandung itu dikenakan sanksi saat laga melawan PSIS Semarang, Minggu (21/7/2019) karena mendapatkan 5 KK dalam satu pertandingan dan hukuman 50 juta rupiah.

Baca Juga: Hasil Piala AFF U-15 2019 - Libas Australia, Malaysia Makin Kokoh di Puncak Klasemen Grup B

Sementara itu, pada gelaran Persib Bandung melawan Bali United pada Jumat (26/7/2019), menerima dua sanksi.

Hukuman yang didapat Persib itu menyusul insiden pelemparan botol ke dalam lapangan dan cemohan manajer Umuh Muchtar kepada wasit.

Akibatnya, Persib mendapat sanksi denda Rp 90 juta rupiah dan Umuh Muchtar mendapat laranan tiga bulan tak boleh masuk stadion.

Baca Juga: VIDEO - Detik-detik Marcus Fernaldi Lari-lari di Depan Net Demi Tembus Pertahan Rapat Ganda Putra China

Berikut daftar klub Liga 1 2019 yang terkena sanksi dari Komdis PSSI:

1. Madura United FC- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019- Pertandingan: Madura United FC vs Arema FC- Tanggal kejadian: 20 Juli 2019- Jenis pelanggaran: Suporter menyalakan flare- Hukuman: Denda Rp. 100.000.000

2. Madura United FC- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019- Pertandingan: Madura United FC vs Arema FC- Tanggal kejadian: 20 Juli 2019- Jenis pelanggaran: Suporter bernyanyi dengan kalimat tidak patut- Hukuman: Percobaan larangan bertanding tanpa penonton pada saat menjadi tuan rumah selama dua (2) bulan sampai akhir musim kompetisi tahun 2019.

3. Persebaya Surabaya- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs TIRA Persikabo- Tanggal kejadian: 21 Juli 2019- Jenis pelanggaran: Menyalakan flare serta smoke bomb serta pelemparan botol ke dalam lapangan (pengulangan)- Hukuman: Denda Rp. 150.000.000



Source : PSSI
Penulis : Fauzi Handoko Arif
Editor : Aziz Gancar Widyamukti
Video Pilihan