Kekhawatiran Imam Nahrawi Terhadap Kasus yang Tengah Membelitnya

Eko Isdiyanto Kamis, 19 September 2019 | 06:49 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrawi. (Instagram @nahrawi_imam)

BolaStylo.com - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi berharap kebenaran akan kasusnya dibuka seluas-luasnya dan akan mengikuti semua proses hukum.

Menpora Imam Nahrawi siap mengikuti proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut dilontarkan Imam Nahrawi ketika menggelar konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sebelumnya tak hanya sosok Menpora yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga asisten pribadiny, Miftahul Ulum.

Imam dan Miftahul ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora di tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Link Live Streaming PSG Vs Real Madrid Liga Champions, Menanti Kejutan Les Parisiens di Kandang!

Dilansir BolaStylo.com dari kompas.com, menyusul penetapan tersangka atas dirinya, Imam Nahrawi mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Namun, ia juga menyimpan sedikit kekhawatiran akan kasus yang sedang menjeratnya tersebut.

"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap Imam Nahrawi.

Pria berusia 46 tahun ini khawatir bahwa terdapat unsur di luar hukum terkait dengan kasus yang tengah membelitnya ini.

Baca Juga: Link Live Streaming Bayern Munchen vs Crvena Zvezda - Ambisi Tuan Rumah Raih 3 Poin!

Meski mengaku belum mengetahui apa yang disangkakan kepada dirinya, ia berharap kebenaran akan kasusnya dibuka secara luas dan menyeluruh.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum. Makanya, saya akan menghadapi ini, dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya," ucap Imam lagi.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya semua proses hukum harus kita ikuti. Sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum," imbuhnya.

Menurut kompas.com, atas penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Baca Juga: Link Live Streaming Atletico Madrid vs Juventus - Ronaldo Jadi Momok Bagi Tuan Rumah!

Akan tetapi, Imam Nahrawi berdalih bahwa ia sebagai warga negara memiliki hak jawab terkait apa yang dituduhkan.

Ia menegaskan apa yang dituduhkan kepadanya dapat dibuktikan.

"Saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik," ujar Imam Nahrawi.

"Tuduhan itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Buktikan saja. Jangan menuduh orang sebelum ada bukti." imbuhnya.

Baca Juga: Rekap Hasil China Open 2019 Hari Kedua - 5 Wakil Indonesia Melaju ke Babak Kedua



Source : Kompas.com,bolastylo.bolasport.com
Penulis : Eko Isdiyanto
Editor : Eko Isdiyanto
Video Pilihan