Mantan Menpora Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK

Aziz Gancar Widyamukti Sabtu, 28 September 2019 | 06:47 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019) (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

BolaStylo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi setelah melakukan pemeriksaan.

Imam Nahrawi ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi ditahan oleh KPK terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap

Dilansir BolaStylo.com dari Kompas.com, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 pada Jumat (27/9/2019).

Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol.

Dia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Korea Open 2019 - Fajar Alfian/Rian Ardianto Tantang Ganda Putra Nomor 1 China

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Baca Juga: Korea Open 2019 - Rekor Catatan Pertemuan Fajar/Rian Lawan Duo Menara China

Dia juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar dama dari periode 2016-2019

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.



Source : kompas
Penulis : Aziz Gancar Widyamukti
Editor : Aziz Gancar Widyamukti
Video Pilihan