Jadi Tersangka Pengeroyokan, Saddil Ramdani Terancam Dipenjara 7 Tahun

Aziz Gancar Widyamukti Sabtu, 4 April 2020 | 13:03 WIB
Pemain sayap Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, ketika laga menghadapi Persija Jakarta di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Sementara itu, kata Sofyan, pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan karena menunggu pemulihan cedera fisik dan mental.

“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa," tutur Sofyan.

Baca Juga: Virus Corona Meluas, Karier Si Penjegal Evan Dimas di Eropa Terancam

"Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," ucapnya melanjutkan.

Jika Saddil Ramdani terbukti bersalah, dia terancam dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga tujuh tahun.

Namun, Polres Kendari belum melakukan penahanan terhadap mantan pemain Persela Lamongan itu.

Baca Juga: Wanda Nara Mengeluh, Mauro Icardi Menolak Hubungan Intim jika PSG Kalah

Dengan status tersangka, Saddil Ramdani kini wajib melakukan lapor rutin di Polres Kendari.

"Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana ancaman tujuh tahun penjara," ujar Sofyan.

"Selama ini kami wajibkan lapor. Tetapi tetap sebagai tersangka, masalah penahanan (adalah) kewenangan penyidik, yang penting dia wajib lapor dan setiap dipanggil wajib lapor," katanya mengakhiri.



Source : BolaSport.com
Penulis : Aziz Gancar Widyamukti
Editor : Aziz Gancar Widyamukti
Video Pilihan