Selain itu, ketum PSSI yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya juga mendorong upaya medis yang harus dilakukan terhadap Novel.
Sementara itu, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terancam hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
Dua terdakwa berstatus polisi aktif itu melancarkan aksinya dengan motif rasa benci terhadap Novel yang disebut berkhianat kepada Polri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |