Bantah Tudingan Nepotisme, Begini Klarifikasi Plt Sekjen PSSI!

Eko Isdiyanto Selasa, 5 Mei 2020 | 04:01 WIB
Logo PSSI. ()

Ia menyinggung mengenai statuta PSSI yang menyebutkan bahwa pengangkatan Sekjen dan Wasekjen sepenuhnya merupakan hak ketua umum.

Yang menjadikan dasar adalah demi percepatan pelayanan PSSI kepada member yang berjumlah ratusan anggota, baik terdiri dari klub hingga asosiasi provinsi.

Baca Juga: Cara Detoks Alami dengan Murah, Pakai Racikan Jahe dan Jeruk Nipis Ini

"Statuta PSSI mengatur bahwa pengangkatan Sekjen menjadi kewenangan Ketua Umum PSSI," ucap Yunus Nusi seperti dikutip dari laman resmi PSSI.

"Pun penunjukan Wasekjen adalah hak Ketua Umum PSSI dalam rangka percepatan pelayanan PSSI kepada member yang berjumlah ratusan anggota, baik itu klub Liga 1, Liga 2, Liga 3.

"Asosiasi Provinsi se-Indonesia, asosiasi-asosiasi sepakbola dan juga organisasi-organisasi sepakbola yang berafiliasi dengan PSSI," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yunus juga menyebut tugas Wasekjen hanya di bidang administratif dan membantu peran Sekjen.

Baca Juga: Kenalin! Sosok Pacar Eks Ganda Putra Nomor 1 Dunia yang Dulu Dirahasiakan, Pesonanya Bollywood Banget



Source : PSSI.org
Penulis : Eko Isdiyanto
Editor : Eko Isdiyanto
Video Pilihan