BolaStylo.com - Babak baru kasus asal usul anak dan nafkah anak yang dialamatkan pada legenda sepak bola Indonesia, Bambang Pamungkas.
Istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati merasa bingung dengan keputusan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Amalia Fujiawati setelah gugatannya terkait asal usul anak dan nafkah anak yang diklaim dari Bambang Pamungkas.
Menurut Majelis Hakim PA Jakarta Selatan, salah satu alasan gugatan Amalia Fujiawati ditolak karena tak menyertakan bukti tes DNA.
"Pembuktian yang diajukan oleh penggugat, itu tidak ada tes DNA yang diajukan," ucap Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga: Trending di Twitter #OleOut Bergelora, Rekor Ronaldo Rusak Gara-gara Aston Villa!
Namun begitu, pernyataan Tasmilah berbanding terbalik dengan pengakuan Amalia beserta kuasa hukumnya yang mengaku sudah menyerahkan bukti tes DNA.
Amalia bahkan menyebut hakim justru menolak bukti tes DNA yang diserahkan tanpa alasan yang jelas dari majelis hakim.
"Padahal jelas-jelas, kami mengajukan tes DNA dan ditolak majelis hakim, tes DNA tersebut," ujar Amalia.
"Akan Tetapi hakim menulis bahwa tidak ada tes DNA karena kami tidak mengajukan," imbuhnya.
Baca Juga: Malam Kurang Rezeki Real Madrid, Dalih Carlo Ancelotti di Kandang Sendiri!
Lebih lanjut, Amalia menganggap keputusan majelis hakim menolak gugatannya terbilang lucu karena alasan lain gugatannya ditolak.
Adalah karena saksi pernikahan siri Amalia dengan Bambang Pamungkas tidak saling mengenal satu sama lain.
Meskipun gugatannya ditolak, Amalia tak patah arang dan justru memberi semangat untuk Bambang Pamungkas setelah memenangi kasus di pengadilan.
Selain itu Amalia juga masih memiliki kesempatan melakukan banding dan kasasi, namun hingga kini ia mengaku belum ada niatan untuk itu.
Baca Juga: Dituding Jadi Biang Kerok, Begini Reaksi Ronaldo Saa Bruno Fernandes Gagal penalti
Pasalnya sejak awal melayangkan gugatan, Amalia sudah mengetahui bahwa gugatannya akan ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan.
Hal itu dikarenakan terdapat produk hukum berupa pembatalan pernikahannya dengan pria yang namanya bukan Bambang Pamungkas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |