Pasalnya sejak awal melayangkan gugatan, Amalia sudah mengetahui bahwa gugatannya akan ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan.
Hal itu dikarenakan terdapat produk hukum berupa pembatalan pernikahannya dengan pria yang namanya bukan Bambang Pamungkas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |