Lebih lanjut, Sugeng juga menilai tewasnya kedua bobotoh akibat kelalaian pihak penyelenggara turnamen dalam melakukan pengamanan.
Baca Juga: Tak Ingin Pisah dari Yeremia Rambitan, Pramudya Rela Menganggur Karena Setia?
Sugeng meyakini penyelenggara turnamen bisa dikenai pasal 359 KUHP dan bukan tak mungkin menyeret Ketum PSSI dan Dirut PT LIB.
"Pada kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP," tulis sugeng lagi.
"Terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia Baru (LIB).
"Penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton." imbuhnya.
Baca Juga: Erik ten Hag Ngambek, Sampai Man United Dapatkan Frenkie De Jong?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |