BREAKING NEWS - TGIPF Tegaskan Liga 1 2022-2023 Tidak Akan Dilanjutkan Jika PSSI Tak Lakukan Hal Ini

Reno Kusdaroji Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:12 WIB
Rapat pertama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mencari akar masalah Tragedi Kanjuruhan (Istimewa)

BOLASTYLO.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah mengumumkan syarat Liga 1 2022-2023 dan divisi di bawahnya dilanjutkan kembali.

TGIPF mengumumkan kesimpulan dan rekomendasi terkait hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan pada Jumat (14/10/2022) sore WIB.

Melalui keterangan tertulis, tim gabungan itu menegaskan bahwa tiga liga di Indonesia (liga 1, 2, dan 3) tidak akan dilanjutkan sebelum mendapat izin resmi dari pemerintah.

Terkait hal ini, mereka mengatakan liga di Indonesia bisa dilanjutkan kembali jika PSSI memenuhi permintaan dari pemerintah.

Untuk melanjutkan Liga 1 2022-2023, PSSI diwajibkan melakukan persiapan dan perubahan signifikan terkait sistem penyelenggaraan kompetisi.

Adapun syarat itu juga berlaku untuk liga profesional yang berada di bawah naungan PSSI, dari liga 1, liga 2 dan liga 3.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2 dan Liga 3...

"Sampai engan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air," tulis laporan TGIPF.

Di tengah proses perubahan sistem pelaksanaan liga ini, PSSI juga diminta untuk segera mempercepat agenda Kongres Luar Biasa (KLB).

Baca Juga: Mahfud MD Pimpin Pengejaran Pemberi Komando dan Pemaksa Main Malam

TGIPF berharap KLB bisa menjaga keberlangsungan dan menyelamatkan persepakbolaan nasional yang tengah terpuruk pasca tragedi Kanjuruhan.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamantkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta melakukan percepatan kongres atau menggelar KLB," tulis laporan TGIPF.

"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," jelasnya.

Selain itu, TGIPF juga meminta PSSI untuk menjamin kesejahteraan para pemain sebagaimana tercermin dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Segera memastikan penerapan UU no.11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan.

"Di mana para pemain berhak mendapat BPJS sebanyak 4 progam jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," tulis laporan TGIPF.

Sejauh ini per Jumat (14/10), TGIPF melaporkan kerusuhan tragedi Kanjuruhan di Malang telah mengakibatkan 132 orang meninggal.

TGIPF dibentuk oleh Presiden Jokowi tak lama setelah pecahnya tragedi Kanjuruhan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, seperti berlomba dengan waktu.

Kurang dari dua pekan, tim bentukan pemerintah ini telah bekerja maraton, dan pada Jumat (14/13) ini mereka akan menyampaikan hasil di atas kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Bangun Narasi Negatif ke Aremania, Kadiv Humas Polri Disemprot Arteria Dahlan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaStylo (@bolastylo)



Source : Kompas.com
Penulis : Reno Kusdaroji
Editor : Reno Kusdaroji
Video Pilihan