Kesalahan Fatal PSSI di Tragedi Kanjuruhan, Pasal Ini Dilanggar Iwan Bule

Eko Isdiyanto Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Ketua Umum PSSI, Iwan Bule, melihat persiapan Stadion Sultan Agung, Bantul, untuk sebagai venue pendukung Piala Dunia U-20 2021. (TRIBUNJOGJA.COM)

BOLASTYLO.COM - Satu kesalahan fatal PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan diungkap anggota TGIPF, satu pasal berpotensi membuat Ketum PSSI terancam.

PSSI dinilai tidak menjalankan fungsi sebagaimana kewajiban menjadi pengawas di laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.

Hal ini dibenarkan salah satu anggota TGIPF, Akmal Marhali terhadap artikel Kompas Nasional yang tayang pada Selasa (18/10/2022).

Hasil temuan TGIPF menyebutkan jika PSSI telah melakukan pembiaran dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa.

"PSSI melakukan pembiaran dan tidak menjalankan fungsi pengawasan pada saat pelaksanaan sepak bola Liga 1," tulis TGIPF.

Baca Juga: Denmark Open 2022 - Sudah Tahu Kelemahan Axelsen, Ginting: Itu Rahasia!

"Antara Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, sehingga banyak jatuh korban." imbuh mereka.

Fungsi pengawasan yang harus dilakukan PSSI sebenarnya tertuang pada statuta PSSI itu sendiri, tepatnya di Pasal 42 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 80 Ayat (1).

"Ketua Umum bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola."

Jika dilihat dari statuta PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule selaku Ketua Umum PSSI bisa jadi masuk kategori telah melanggar pasal tersebut.

Baca Juga: Denmark Open 2022 Baru Mulai, Indonesia Dipastikan Nihil Gelar Juara dari Nomor Ini!

Iwan Bule lalai dalam menjalankan pengawasan sebagai Ketum PSSI sehingga muncul tragedi mengerikan di laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Selain itu fungsi pengawasan PSSI sebagai badan induk cabang olahraga sepak bola juga tertuang pada Pasal 50 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Keolahragaan.

"Induk Organisasi Cabang Olahraga Bertanggungjawab Terhadap Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Internasional, Nasional dan Wilayah."

Menarik dinantikan bagaimana bentuk tanggung jawab Ketum PSSI dan PSSI itu sendiri atas tragedi yang merenggut ratusan korban nyawa melayang itu.

Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022 - Ahsan/Hendra Melaju, Ganda Putra Nomor 1 Dunia Malah Dipermalukan Wakil Tuan Rumah



Source : Kompas.com
Penulis : Eko Isdiyanto
Editor : Eko Isdiyanto
Video Pilihan