BolaStylo.com - Hukuman maksimal lima tahun penjara menanti Saddil Ramdani setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Anugrah Sekar.
Dilansir BolaStylo dari Tribun Jatim, Senin (1/11/2018), tindak kekerasan yang dilakukan Saddil Ramdani tersebut terjadi pada Rabu (31/10/2018).
Menurut BolaSport.com, Anugrah Sekar telah melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian Lamongan di Jawa Timur.
Apabila Saddil Ramdani terbukti melakukan penganiayaan, pemain sayap timnas Indonesia itu terancam melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, pemain Persela Lamongan itu terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Baca Juga : Disebut Penerus Lionel Messi, Pemain Ini Justru Trauma Kembali ke Barcelona
Selain itu, apabila penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat maka Saddil terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kejadian bermula saat kekasih Saddil Ramdani berniat menemui tambatan hatinya yang tengah berlatih bersama Persela Lamongan.
Anugrah Sekar berangkat dari Gresik menuju ke mes Persela Lamongan yang berada di Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota untuk menemui Saddil.
Source | : | BolaSport.com,Tribunjatim.com,bolastylo.bolasport.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Muhammad Shofii |