BolaStylo.com - Conor McGregor kembali harus berurusan dengan penegak hukum negara asalnya, Republik Irlandia setelah aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Petarung UFC, Conor McGregor telah melanggar peraturan lalu lintas setelah mengemudikan mobil melewati batas kecepatan.
Conor McGregor melaju dengan kecepatan 154 kilometer perjam di N7 Road, sebuah jalan yang berada di kawasan Dublin, Republik Irlandia.
Dilansir BolaStylo.com dari BolaSport.com, batas kecepatan di kawasan tersebut adalah 100 kilometer perjam.
McGregor pun terpaksa harus menjalani persidangan atas pelanggaranya tersebut.
Baca Juga : Netizen Polandia Heran Egy Maulana Vikri Tidak Masuk Skuat Utama Lechia Gdansk
Mujurnya, McGregor hanya dijatuhi hukuman ringan oleh hakim.
Petarung berusia 30 tahun hanya dihukum larangan mengemudi selama 6 bulan dan denda Rp 16,3 juta.
Menyusul kejadian tersebut, McGregor pun mengungkapkan permintaan maaf kepada masyarakat Republik Irlandia.
"Saya meminta maaf, itulah yang bisa saya katakan saat ini," ucap Conor McGregor.
Baca Juga : Niat Mulia Mohamed Salah, Ikut Kampanye Anti Ekspor Kucing dan Anjing di Mesir
"Saya tidak tahu bahwa saya melaju dengan cepat (mengebut)," ucap dia lagi.
Sebelumnya McGregor juga telah berhadapan dengan penegak hukum sebelum melakoni laga UFC melawan Khabib Nurmagomedov.
McGregor, yang tidak terima dengan keputusan tersebut, mengamuk seusai konferensi pers UFC 223 di Barclays Arena, New York, Amerika Serikat, Kamis (5/4/2018).
Dia menyerang bus rombongan petarung UFC lainnya yang mengakibatkan kerusakan cukup parah dan beberapa petarung mengalami luka-luka.
Atas aksinya itu, McGregor terpaksa berurusan dengan kepolisian New York.
Tidak sampai disitu, McGregor masih akan menjalani sidang pada Desember nanti di Las Vegas.
Sidang tersebut berkaitan dengan laga UFC 229 saat dia bertarung melawan Khabib Nurmagomedov yang berakhir dengan kericuhan.
Baca Juga : Eks Penjaga Gawang Liverpool Dua Kali Jadi Korban Perampokan
Source | : | BolaSport.com,bolastylo.bolasport.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
KOMENTAR