BolaStylo.com - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memunculkan sejumlah fakta.
Seperti diketahui, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemenpora dan KONI.
Berdasarkan hasil OTT, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yang terjerat dalam kasus suap tersebut.
Berikut BolaStylo.com sajikan fakta dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang dihimpun dari Kompas.com.
1. KPK kemungkinan periksa Imam Nahrawi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya kemungkinan memeriksa Imam Nahrawi, pejabat-pejabat lain di Kemenpora, hingga pengurus KONI lainnya.
Hal ini dikarenakan tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus suap tersebut.
Baca Juga : Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Kemenpora dan Imam Nahrawi
"Untuk proses penyidikan nanti pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil. Apakah pejabat di Kemenpora maupun pengurus di KONI. Karena kami perlu melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah KONI. Karena kami menduga tata kelolanya tidak cukup baik," papar Febri, Kamis (20/12/2018).
2. Geledah ruang menteri
Pada Kamis (20/12/2018) KPK menggeledah sejumlah ruang di Kemenpora dan KONI termasuk ruang kerja Imam Nahrawi.
"Dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi, di kantor Kemenpora dan kantor KONI. Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi. Mulai dari ruangan yang disegel kemarin ruang deputi, asisten deputi, kemudian ruang PPK. Selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dalam penggeledehan, KPK mengamankan banyak dokumen dan menemukan proposal permohonan bantuan dana hibah.
Baca Juga : Ruangannya Digeledah KPK, Menpora Imam Nahrawi Angkat Bicara
"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri.
"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya.
3. KPK pelajari alur pengajuan dana hibah lewat Kemenpora
Dokumen dan proposal dari ruangan Imam Nahrawi disita dan digeledah lantaran KPK perlu memahami alur pengajuan dana hibah Kemenpora.
"Proses pengajuan proposal ada alurnya. Mulai pihak pemohon diajukan ke Menpora, Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan misalnya, dan bagaimana proses berikutnya jika disetujui atau tidak disetujui, perlu kami temukan secara lengkap," kata Febri.
4. Suap terkait dana hibah
KPK menduga suap penyaluran dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar.
Menurut dugaan KPK, sebelumnya telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan dana sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
5. Uang 7 miliar dibungkus plastik
Tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam OTT terhadap pejabat Kemenpora dan pengurus KONI.
Juru bicara KPK, Febri mengatakan uang tersebut adalah bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
Baca Juga : Pengakuan Pegawai KONI Saat Tak Sengaja Lihat Tumpukan Uang Miliaran Rupiah di Ruang Pimpinan
Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Lebih lanjut Febri mengatakan bahwa KPK akan menelusuri lebih lanjut apakah uang Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.
6. Diduga terima suap uang Rp 100 juta hingga mobil mewah
Wakil ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan bahwa Deputi IV Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora, Mulyana, menerima saldo sekitar Rp 100 juta di kartu ATM.
Mulyana juga diduga menerima satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
"Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
7. Deputi IV Kemenpora dan dua pengurus KONI sebagai tersangka.
Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora ditetapkan sebagai tersangka oleh Kemepora.
Mulyana tidak sendiri, Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.
Selain itu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aziz gancar Widyamukti |
Editor | : | Muhammad Shofii |
KOMENTAR