Pasalnya Ronaldo diduga telah melakukan penggelapan pajak senilai 14,7 juta euro (242 miliar rupiah) ketika berkarier di Spanyol sebagai pemain Real Madrid.
Kasus tersebut mulai mencuat pada 2017 lalu, ketika lembaga pajak Spanyol menuduh CR7 telah menyembunyikan uang terkait dengan hak citra selama 2011-2014.
Pemain asal Portugal itu digadang-gadang telah menyembunyikan uangnya di perusahaan penanaman modal investasi di British Virgin Island, Amerika Serikat.
Dengan begitu, ayah empat anak tersebut akan didakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Meski begitu, menurut undang-undang yang berlaku di Spanyol, Cristiano Ronaldo tidak diwajibkan menjalani hukuman penjara tersebut.
Pasalnya vonis yang ia terima adalah hukuman percobaan dengan syarat Ronaldo tidak melakukan kejahatan lebih lanjut di Spanyol selama periode itu.
Source | : | mirror.co.uk,Sport-english.com |
Penulis | : | Katarina Erlita candrasari |
Editor | : | Katarina Erlita candrasari |
KOMENTAR