Mereka adalah Nurul Safarid (oknum wasit); Johar Ling Eng (anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah); Priyanto (mantan anggota Komite Wasit PSSI).
Kemudian Anik Yuni Sari (putri Priyanto); Dwi Irianto alias Mbah Putih (anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif)), dan Mansyur Lestaluhu (staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI).
Sementara, empat tersangka lain yang belum ditahan, yaitu Cholid Hariyanto (selaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara melawan Kediri). Kemudian Deni Sugiarto (pengawas pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan); Purwanto (asisten wasit I), dan Ramdan (asisten wasit II).
Kasus penyidikan pengaturan skor dalam persepakbolaan Indonesia berawal dari laporan dugaan tindak pidana penipuan oleh Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari.
Kasus Pengaturan Skor Laporan Lasmi Indaryani itu terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM pada 19 Desember 2018.
Tim Satgas Antimafia Bola telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai saksi, Kamis (24/1/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Satgas Antimafia Bola Geledah Dua Kantor PSSI
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Katarina Erlita candrasari |
Editor | : | Muhammad Shofii |
KOMENTAR