Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah Joko Driyono.
Dilansir BolaStylo.com dari Kompas.com, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian, ada juga buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI, dan satu buku catatan warna hitam.
Selanjutnya, satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kuitansi, satu bandel dokumen, dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
Baca Juga : Piala AFF U-22 2019- Intip Anggota Skuat Timnas U-22 Myanmar, Lawan Pertama Witan Sulaeman Dkk di Kamboja
Status Joko Driyono Berubah Menjadi Tersangka
Satu hari setelah penggeledahan, yaitu Jumat (15/2/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara, kemarin penetapan tersangka kepada Pak Joko Driyono," ujar Argo Yuwono.
Pihak kepolisian pun langsung mengirimkan mandat ke pihak imigrasi agar Joko Driyono dilarang keluar dari Indonesia.
Baca Juga : Tewas Ditikam Orang, M Zaki Pernah Kumpulkan Receh Demi Raih Cita-citanya Jadi Pebalap Hebat
PSSI Tidak Memberikan Banyak Tanggapan
Direktur Hubungan Media PSSI, Gatot Widakdo, tidak memberikan banyak tanggapan setelah Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih mempelajarinya. Tunggu saja, nanti kami akan berikan keterangan resmi," ujar Gatot Widakdo dikutip dari BolaSport.com, Sabtu (16/2/2019).
Gatot Widakdo hanya berjanji akan segera memberikan keterangan resmi setelah mempelajari kasus tersebut.
Baca Juga : Mirip Seperti Dirinya, Manny Pacquiao Yakin Anaknya Bisa Sukses Jadi Petinju
Source | : | BolaSport.com |
Penulis | : | Katarina Erlita candrasari |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
KOMENTAR