BolaStylo.com - Tersangka kasus pengerusakkan dokumen oleh Satgas Antimafia Bola, Joko Driyono ternyata masih berstatus sebagai Ketua PSSI hingga saat ini.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pengerusakkan dokumen Persija Jakarta oleh Satgas Antimafia Bola.
Lalu, bagaimana dengan status Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI yang diamanahkan kepada Joko Driyono.
Seperti yang diketahui bahwa semenjak Edy Rahmayadi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PSSI pada Kongres PSSI di Bali (20/2/2019).
Baca Juga : Egy Maulana Vikri Pilih Lakukan Hal Ini Saat Timnas U-22 Indonesia Jalani Laga Perdana Piala AFF U-22 2019
Kepastian Joko Driyono mengambil alih kursi pimpinan PSSI disampaikan setelah digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pertemuan digelar oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) bersama klub-klub Liga 1 2019 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Meski menyandang status tersangka yang telah ditetapkan oleh Satgas Antimafia Bola, Joko Driyono ternyata juga masih berstatus Ketua Umum PSSI.
Dilansir BolaStylo.com dari BolaSport.com, kepastian tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha.
Baca Juga : Badai Perseteruan Berlalu, Juara Indonesia Masters 2019 Gas Pol Antarkan Timnasnya Menangi Kompetisi Eropa
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai statuta FIFA.
"Pak Joko Driyono masih menjadi Ketua Umum PSSI," ucap Ratu Tisha.
"Posisinya kami jalankan sesuai dengan statuta," ucap dia lagi.
Lebih lanjut, Ratu Tisha juga mengaku yang lebih penting saat ini adalah menjalankan program PSSI.
Baca Juga : Live Streaming Persib Vs Arema, Satu Pilar Singo Edan Absen Karena Gejala Demam Berdarah
Menurutnya, status tersangka yang melekat pada Joko Driyono tidak mengubah apa yang ada di dalam statuta PSSI.
"Yang paling penting itu menjalankan program PSSI," imbuhnya.
Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola atas kasus dugaan pengerusakan dokumen.
Hal ini seolah bertentangan dengan peraturan yang terdapat di dalam tubuh PSSI itu sendiri.
Baca Juga : Pelatih Timnas U-22 Malaysia Akui Merasa Lebih Lemah Dari Indonesia di Piala AFF U-22 2019? Ini Alasannya
Pada statuta PSSI Pasal 34 ayat 4 menyebutkan bahwa anggota Exco PSSI termasuk ketua umum tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana.
Lebih lanjut, Pasal 39 ayat 6 yang menegaskan bahwa, jika ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua yang menggantikannya.
Baca Juga : Mengharukan, Anjing Emiliano Sala Ikut Ucapkan Perpisahan Terakhir Saat Pemakaman
Source | : | BolaSport.com,bolastylo.bolasport.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
KOMENTAR