"Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum,” ujar Akmal menambahkan.
Komentar Akmal itu merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.”
Pada ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) disebutkan bahwa, “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”
Status Plt Ketua Umum yang disandang Gusti Randa, lanjut Akmal, bertambah ilegal karena yang menandatangani SK pengangkatannya hanya Jokdri, bukan seluruh anggota Exco yang masih ada.
Artikel ini telah tayang di BolaSport.com dengan judul Pengangkatan Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Dianggap Ilegal
Source | : | BolaSport.com |
Penulis | : | Katarina Erlita candrasari |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
KOMENTAR