Menurut Yohana, PB Djarum sudah melanggar aturan jika menyematkan nama mereka yang identik dengan merek rokok dalam audisi.
Yohana pun berharap semua dapat mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: PB Djarum Hentikan Audisi karena Tak Mau Melanggar Undang-undang
"Yang jelas pada dasarnya barang siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak dalam bentuk apapun tetap melanggar undang-undang, maka harus diproses" kata Yohana pada Senin (9/9/2019), dilansir BolaStylo.com dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Yohana juga menanggapi soal isu yang menyebut PB Djarum akan melanjutkan audisi meski tanpa menyematkan logo.
Wanita berusia 60 tahun ini mengatakan hal itu tetap tidak bisa diterima.
"Ya, tapi, kan, itu sudah melanggar, tetap melanggar undang-undang yg berlaku tentang perlindungan anak. Jangan sampai memperalat anak-anak untuk itu," ujar Yohana menambahkan.
Sebagian besar masyarakat Indonesia merasa prihatin dan menyayangkan keputusan PB Djarum yang menghentikan audisi umum beasiswa bulu tangkis.
Menanggapi hal itu, Yohana mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Juga: PB Djarum Hentikan Audisi, Mohammad Ahsan: Pihak yang Melarang, Harus Memberikan Solusi
"Nanti kita koordinasikan lagi dengan Kementrian Pendidikan lagi dengan cara apa anak mendapatkan hak-hak mereka, termaksud dikoordinasikan dengan Kemenpora," ucap Yohana.
Larangan dari KPAI kepada PB Djarum ini berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, KPAI juga menilai PB Djarum telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Aziz Gancar Widyamukti |
Editor | : | Aziz Gancar Widyamukti |
KOMENTAR