Alex menambahkan, pihaknya menduga uang tersebut merupakan pengurusan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI pada tahun anggaran 2018.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta.
Baca Juga: Timnas U-16 India Terindikasi Pencurian Umur pada Kualifikasi Piala Asia U-16 2020
Alex juga menduga bahwa Imam menggunakan uang hasil suap untuk kepentingan pribadinya.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex.
Alex menuturkan pengajuan dan penyaluran dana hibah itu merupakan akal-akalan dan tidak didasari pada kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Luis Milla Kirim Dukungan Khusus untuk Timnas U-16 Indonesia dan Bima Sakti
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar, yaitu sebesar Rp 3,4 miliar," kata Alex.
Akibat perbuatannya tersebut, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atas Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aziz Gancar Widyamukti |
Editor | : | Aziz Gancar Widyamukti |
KOMENTAR