BolaStylo.com - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Imam Nahrawi.
Menpora sebelumnya, yakni Imam Nahrawi, telah mengundurkan diri setelah tersandung kasus dan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah Imam Nahrawi mundur, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Pengumuman penunjukkan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Baca Juga: Live Streaming PSIS Semarang Vs Persebaya, Menanti Debut Pemain Asing!
"Presiden sudah menandatangani keppres pemberhentian Imam Nahrawi dan sudah menandatangani keppres pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Pratikno pada Jumat (20/9/2019) dikutip BolaStylo.com dari Kompas.com.
Hanif merupakan Menteri Tenaga Kerja yang sekaligus diplot sebagai Plt Menpora.
Selain itu, Hanif juga merupakan rekan satu partai Imam di PKB, menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Ideologi dan Kaderisasi periode 2019-2024.
Baca Juga: 2 Anak Tiri Ini Berperan Penting Ketika Arsenal Melumat Eintracht
Sebelumnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dana suap KONI pada Rabu (18/9/2019).
Imam ditetapkan sebagai tersengka bersama asisten pribadinya, yaitu Miftahul Ulum.
Baca Juga: Valentino Rossi Akui Kesulitan Sudah Menantinya di MotoGP Aragon
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam waktu 2016 hingga 2018, pria berusia 46 tahun itu diduga meminta uang senilai Rp 11.8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Baca Juga: Sosok Perempuan yang Dicari Cristiano Ronaldo Telah Muncul ke Publik
Imam dan Miftahul telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, mantan Menpora era Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo ikut berkomentar terkait penangkapan Imam Nahrawi.
"Sekali lagi saya sangat prihatin dan sangat menyayangkan itu terjadi," kata Roy, pada Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Petarung Ini Akui Temukan Cara Hentikan Khabib Nurmagomedov di Atas Ring
Roy mengakui bahwa dana hibah KONI memang rawan dikorupsi.
Alasannya pengelolaan dana hibah itu melibatkan beberapa pihak di Kemenpora, sehingga tak menutup kemungkinan akan banyak pihak bersekongkol untuk mengambil duit tersebut.
"Memang sangat rawan (dana KONI dikorupsi). Saya cerita ketika zaman saya. Setiap tahun itu selalu ada penganggaran untuk KONI," kata Roy.
"Anggarannya memang kita tergantung dari usulan yang ada dan dari yang sudah ada dari pemerintah," katanya menambahkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fauzi Handoko Arif |
Editor | : | Aziz Gancar Widyamukti |
KOMENTAR