BolaStylo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi setelah melakukan pemeriksaan.
Imam Nahrawi ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi ditahan oleh KPK terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap
Dilansir BolaStylo.com dari Kompas.com, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 pada Jumat (27/9/2019).
Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol.
Dia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Korea Open 2019 - Fajar Alfian/Rian Ardianto Tantang Ganda Putra Nomor 1 China
Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aziz Gancar Widyamukti |
Editor | : | Aziz Gancar Widyamukti |
KOMENTAR