Jika melihat Peraturan Presiden (Perpres) 95 tahun 2017, hak promosi degradasi atlet memang ada di cabang olahraga bukan di Kemenpora maupun KONI.
Dalam kasus ini, Persani yang memiliki hak promosi dan degradasi atlet.
Baca Juga: SEA Games 2019 - Bek Vietnam Ungkap Pemain Paling Berbahaya Timnas U-22 Indonesia, Arek Bajul Ijo!
"Tidak betul ada pemulangan paksa oleh pelatih Persani, yang benar bahwa atlet tersebut melakukan tindakan indisipliner dan kurang fokus dan berdampak prestasi menurun," lanjut Gatot.
"Sehingga diputuskan pelatihnya tidak disertakan di SEA Games dan digantikan oleh atlet lain yang peringkatnya jauh lebih tinggi," lanjut pernyataan tersebut.
Namun demikian, Kemenpora akan melakukan tindakan tegas apabila pemulangan atlet itu dikarenakan masalah keperawanan.
Baca Juga: SEA Games 2019 - Kiper Timnas U-22 Indonesia Beberkan Kunci Selalu Clean Sheet
Pasalnya, hal itu sudah memasuki ranah privasi dan kehormatan seseorang.
Selain itu, hal tersebut juga tidak ada hubungannya dengan prestasi seorang atlet.
Kemenpora mengimbau agar seluruh cabang olahraga tidak menimbulkan kehebohan sekecil apa pun agar tak mempengaruhi konsentrasi atlet di SEA Games 2019.
"Lebih baik berkonsultasi langsung kepada pimpinan induk cabor ataupun KONI, dan jika tidak dapat terselesaikan langsung ke Kemenpora, agar isu-isu sensitif seperti ini bisa segera dimitigasi secepatnya," demikian pernyataan Gatot.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aziz Gancar Widyamukti |
Editor | : | Aziz Gancar Widyamukti |
KOMENTAR