Lebih lanjut, sang pengacara menyebut kliennya yang juga anggota parlemen Malaysia itu hanya menjawab hak konstitusional.
"Ini sekaligus mempertahankan hak konstitusionalnya sebagai anggota parlemen dan pemimpin pemuda untuk mengatakan kebenaran tanpa takut," ujar Rafique.
Baca Juga: Ingatkan Luka Lama Conor McGregor, Khabib Nurmagomedov: Untuk Para Fan
Syed Saddiq dianggap telah melanggar salah satu pasal dari UU ITE Malaysia mengenai dalam wawancara bersama Al Jazeera.
Pasal yang diduga telah dilanggar Saddiq adalah mengenai tindakan dengan kecenderungan menghasut.
Dilansir BolaStylo.com dari theedgemarkets.com, Saddiq pun terancam hukuman penjara selama tiga tahun, jika penyelidikan kepolisian menyatakan dirinya bersalah.
"Syed Saddiq memasuki Bukit Aman (Markas Kepolisan Malaysia) sekitar pukul 14.15 dan pergi pada 15.45," ucap Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukti Aman, Mior Faridalathrash.
Baca Juga: Ini Tugas Indra Sjafri Setelah Masuk Tim Satgas Timnas Indonesia
Source | : | Bharian.com.my |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR