BolaStylo.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi dua dakwaan korupsi oleh Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (22/7/2021).
Nasib sial dialami Syed Saddiq, pejabat termuda dalam sejarah parlemen Malaysia yang kini terjerat kasus korupsi dan penggelapan dana.
Usai dijatuhi dua dakwaan atas kasus yang menjeratnya, Syed Saddiq mengaku tidak akan tunduk pada ancaman yang menyerang dirinya.
Bagi Saddiq, ia percaya terhadap integritas anggota parlemen yang memiliki prinsip dan martabat jelang digelarnya sidang parlemen nanti.
"Pesan saya, jangan tunduk pada pihak yang mengancam. Jangan takut, tapi beranilah karena sesuatu yang benar," ucap Saddiq dikutip dari The Star Malaysia.
Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 - Diinjak Taher, Gelandang Real Madrid Alami Cedera Horor
"Jangan sampai diancam sebelum Parlemen sidang, kita akan kembali dan mendukung mereka atau mengatasnamakan opsisi," imbuhnya.
"Oleh karena itu, jangan tunduk pada ancaman karena prinsip dan martabat tak bisa dibeli." imbuhnya.
Hal ini dilontarkan Saddiq sebagai tanggapan atas pernyataan mantan PM Malaysia, Datuk Sri Najib Tun Razak setelah sang eks menteri dibebaskan dengan jaminan.
Nama Syed Saddiq memang terdengar tak asing bagi masyarakat Indonesia, ia kerap melakukan kunjungan terlebih menjelang gelaran Asian Games 2018.
Ketika datang ke Indonesia, Saddiq pun disambut dengan hangat oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia (Menpora) pada saat itu, Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi yang saat ini tengah menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional.
Sementara itu Saddiq didakwa atas tindakan korupsi termasuk di dalamnya dugaan tindakan kriminal terkait dana sebesar 1 juta ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar.
Pengadilan menyebut jika pelanggaran ini terjadi ketika Saddiq masih menjadi anggota Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).
Baca Juga: Sering Jadi Favorit, Ini Bahaya yang Mengintai jika Konsumsi Kol Goreng
Selain korupsi dan tindak kriminal, Saddiq juga didakwa melakukan penggelapan uang sebesar 120 ribu ringgit atau sekitar Rp411 juta.
Dana yang seharusnya digunakan untuk donasi kampanye pemilu Malaysia pada 2018 lalu, sidang selanjutnya digelar pada 10 September 2021.
View this post on Instagram
Source | : | The Star Malaysia |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR