Sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi berat pada Indonesia, pihak WADA sejatinya sudah mengirim pemberitahuan terkait ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping yang sesuai standar WADA ke LADI (Organisasai Anti-Doping Indonesia) dan 7 organisasai lainnya pada 15 September lalu.
Sayangnya, LADI dan empat organisasi lain tidak membantah klaim ketidakpatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA dalam tempo 21 hari sejak surat diterima.
Alhasil, klaim ketidakpatuhan itu dianggap diterima dan WADA pun menjatuhkan sanksi kepada Indonesia sebagai keputusan akhir.
Meski begitu, WADA tidak melarang atlet asal Indonesia untuk berkompetisi di kejuaraan manapun.
Itu berarti, meski atlet Indonesia berhasil menjuarai kompetisi yang diikutinya, bendera merah putih tidak bisa berkibar selain di ajang Olimpiade.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengalami hal tersebut, Korea Utara dan Thailand juga tidak bisa mengibarkan bendera negaranya di berbagai kompetisi.
Sama seperti Indonesia, Badan Antidoping Korea Utara dinilai tidak patuh karena tak mengimplementasikan program uji doping yang efektif.
Sedangkan, Badan Anti-Doping Thailand dinilai gagal menerapkan kode antidoping yang telah ditetapkan.
View this post on Instagram
Source | : | BolaSport.com |
Penulis | : | Ananda Lathifah Rozalina |
Editor | : | Ananda Lathifah Rozalina |
KOMENTAR