"Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor," ucap Erwin TPL Tobing selaku Ketua Komdis yang dilansir dari PSSI pada (3/11/2021).
Atas laporan tersebut, Komdis PSSI pun lantas menjatuhkan hukuman kepada lima yang terbukti terlibat dengan pengaturan skor laga Perserang vs Rans Cilegon dari berbagai keterangan yang ada.
Di mana 5 diantaranya merupakan eks pemain Perserang dengan masing-masing dijatuhi hukuman dilarang beraktivitas dalam dunia sepak bola yakni Eka Dwi Susanto (60 bulan), Fandy Edy ((48 bulan), Ivan Julyandhy (24 bulan), Ade Ivan Hafilah (36 bulan) dan Aray Suhendri (24 bulan).
Selain satu nama dari tersangka ada satu pemain lain dari Persic Cilegon, Muhammad Diksi Hendika yang disanksi karena kasus pengaturan skor di pertandingan berbeda.
Baca Juga: Persija Vs Persib Liga 1 2021 - Maung Bandung Tidak Diperkuat Pemain Ini
Terkait masalah tersebut, Ketum PSSI Mochamad Iriawan pun langsung melaporkan tindakan yang sudah mencoreng nama sepak bola Indonesia itu ke pihak berwajib.
"Setelah Komite Disiplin PSSI memutuskan hukuman kepada pemain Perserang kami juga menindaklanjuti ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Polri (Polda Metro Jaya)," ucap Iriawan pada Sabtu (6/11/2021).
Adapun maksud dari pelaporan tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa pihak luar yang telah menghubungi para pemain Perserang dengan menggunakan nomor rahasia.
Seperti diketahui, PSSI tidak memiliki kewenangan untuk mengusut para pelaku yang sudah melakukan tindakan pengaturan skor tersebut.
Baca Juga: Dianggap Sengaja Gagalkan Tendang Penalti, Marco Motta & Alessio Buka Suara!
Source | : | PSSI.org |
Penulis | : | Sumakwan Wikie Riaja |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR