BolaStylo.com - Dua Bobotoh pelaku pengeroyokan terhadap suporter Persija, Haringga Sirla, yakni ST dan DN dituntut hukuman 3 tahun dan 3,5 tahun penjara.
Dilansir BolaStylo.com dari Kompas.com, sidang pembacaan putusan bagi dua terdakwa dipimpin oleh ketua majelis Hakim Tardi S.H yang digelar di Ruang Anak PN Bandung, Kamis (25/10/2018).
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama 3 tahun 6 bulan dan DN pidana 3 tahun," ucap Hakim Tunggal Tardi dikutip BolaStylo.com dari Kompas.com.
Terdakwa ST dan DN didakwa telah melanggar Pasal 170 KUHP Junto Pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP.
Kedua terdakwa yang saat ini masih di bawah umur didakwa terlibat penganiayaan dan pengeroyokan yang berakhir dengan kematian suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.
Baca Juga : Mesut Oezil Akui Bahwa Ronaldo dan Messi adalah Pemain Terbaik
"Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya kepada orang lain hingga menyebabkan matinya orang," kata dia.
Vonis yang diberikan Hakim sendiri lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung menuntut terdakwa ST dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara DN dituntut 3 tahun 6 bulan.
Dengan demikian, vonis dari Hakim menggugurkan permintaan pengacara terdakwa divonis percobaan atau pesantren.
Baca Juga : Reaksi Lucu Lionel Messi dalam Laga Barcelona Vs Inter Milan Jadi Sorotan Publik
Namun demikian, terdakwa masih memiliki opsi untuk menerima atau pikir-pikir terkait vonis dari Hakim.
Mereka bisa menggunakan waktu ini untuk menentukkan pilihan mengajukan banding atau tidak.
Dadang Sukmawijaya SH, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga.
"Apa yang mereka perbuat ini sifatnya spontanitas dan emosional. Anak juga sudah mengakui kesalahannya," katanya.
Baca Juga : Tak Hanya Todd Rivaldo, 3 Pesepak Bola Ini Pernah Melirik saat Terkapar di Lapangan
Pengeroyokan Haringga Sirla terjadi sebelum laga Persija melawan Persib dalam laga Liga 1 2018 di Stadion Bandung Lautan Api, Minggu (23/9/2018) lalu.
Ia menjadi korban pengeroyokan sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar area Parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Pengeroyokan itu bermula ketika Bobotoh berteriak menyebut Haringga Sirla merupakan pendukung Persija alias The Jak Mania.
Haringga Sirla sempat meminta tolong kepada tukang bakso di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Namun, pemuda asal Cengkareng itu tetap dikeroyok oleh suporter Persib Bandung hingga tewas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aziz gancar Widyamukti |
Editor | : | Muhammad Shofii |
KOMENTAR