BolaStylo.com - Pemain timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, diduga melakukan tindak penganiayaan kepada seorang wanita.
Saddil Ramdani diduga terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Anugrah Sekar Rukmi (19), warga asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Tindak kekerasan yang diduga dilakukan Saddil Ramdani itu terjadi pada Rabu (31/10/2018).
Dilansir BolaStylo.com dari Tribun News, tindak kekerasan yang diduga dilakukan Saddil Ramdani menyebabkan wanita tersebut mengalami luka di bagian pipi kiri bawah mata hingga berdarah.
Baca Juga : BREAKING NEWS - Saddil Ramdani Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Mantan Kekasih
Menyusul kabar tersebut, Saddil Ramdani kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018).
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP, Wahyu Norman Hidayat, menjelaskan pasal-pasal yang bisa menjerat Saddil Ramdani.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," ujarnya dikutip BolaStylo.com dari BolaSport.com.
Dilansir BolaStylo.com dari Tribun News, berikut 5 fakta soal kasus Saddil Ramdani.
Source | : | tribunnews,Tribun Jatim |
Penulis | : | Aziz gancar Widyamukti |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
KOMENTAR