BolaStylo.com - Mantan striker Arsenal, Nicklas Bendtner harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji penjara usai melakukan tindakan tidak terpuji pada seorang supir taksi.
Insiden pemukulan itu terjadi di tanah kelahiran Nicklas Bendtner, Kopenhagen, Denmark pada Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 2 pagi waktu setempat.
Saat itu Bendtner memutuskan untuk naik taksi usai mengunjungi klub malam bersama sang kekasih tercinta, Philine Roepstorff.
Melalui media sosial Instagram, Roepstorff menceritakan jika supir taksi sengaja mengambil jalan memutar agar ongkos taksi lebih mahal.
Aksi sang supir taksi itu sontak membuat Nicklas Bendtner dan kekasihnya menjadi geram.
Namun supir taksi itu malah meneriakkan kata-kata kasar dan berujung pada pertengkaran.
Dengan alasan mempertahankan diri, Nicklas Bendtner melayangkan bogem mentah ke wajah sang supir.
Pukulan itu menyebabkan rahang supir taksi tersebut patah hingga harus menjalani operasi.
Berdasarkan hasil persidangan yang dilakukan di Kopenhagen, Denmark, Jumat (2/11/2018), Nicklas Bendtner dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 50 hari.
Bukan hanya itu saja, Bendtner juga dijatuhi denda sebesar 200 euro atau kurang lebih sekitar 3,4 juta rupiah.
BREAKING: Nicklas Bendtner Sentenced To 50 Days In Prisonhttps://t.co/HEfYzNsmMd pic.twitter.com/9WDsWFD2SI
— SPORTbible (@sportbible) November 2, 2018
Meski begitu sang supir taksi juga terkena hukuman lantaran terbukti menggunakan telepon sesular saat mengemudi dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Alhasil supir taksi itu harus membayar denda sebesar 400 euro atau kurang lebih 6,89 juta rupiah.
Meski Nicklas Bendtner harus mendekam di bui, hal tersebut tidak akan mempengaruhi kariernya di klub Rosenborg yang kini dibela.
Selain itu, pengacara Bendtner juga berencana akan mengajukan banding atas keputusan persidanan ini.
Baca Juga : Bikin Karier Cristiano Ronaldo di Ujung Tanduk, Kathryn Mayorga Akhirnya Tunjukkan Batang Hidungnya
Source | : | dailymail.co.uk |
Penulis | : | Katarina Erlita candrasari |
Editor | : | Muhammad Shofii |
KOMENTAR