Wasit Tersangka Bersekongkol dengan Sindikat Pengaturan Skor di Hotel

Eko Isdiyanto Selasa, 8 Januari 2019 | 15:31 WIB
Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta ()

Baca Juga : Mengenal Sunil Chhetri, Striker asal India yang Berhasil Lampaui Gol Lionel Messi

Argo juga mengatakan, tersangka Priyanto menjanjikan bayaran untuk Nurul Safarid sebanyak Rp 45 juta.

Sebanyak Rp 30 juta dibayarkan oleh Priyanto, Rp 10 dibayar oleh Dwi Irianto/Mbah Putih sebelum laga digelar dan sisanya dikirim Mbah Putih melalui transfer ke rekening Nurul.

Nurul Safarid kemudian melaksanakan apa yang telah disepakati tersebut, Persibara akhirnya menang atas PS Pasuruan dengan skor 2-0.

Argo Yuwono juga menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk juga asisten wasit.

Baca Juga : Terkena Obesitas, Titi Wati Punya Bobot Tubuh Dua Kali Lipat Lebih Besar dari Arya Permana

"Dia kan mendapat uang ya, tentunya dia berupaya bagaimana kesebelasan Persibara menang," ucap Argo lagi.

"(Asisten wasit) kami akan periksa, apa yang dibicarakan saat pertemuan itu kami perlu tahu," imbuhnya.

Wasit Nurul Safarid ditangkap tim Satgas Antimafia Bola di salah satu pusat kebugaran olahraga di Garut, Jawa Barat pada Senin, (7/1/2019).

Penangkapan oknum wasit ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Laporan tersebut menyeret nama anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Sari.

Baca Juga : Mangkir dari Panggilan Satgas Antimafia Bola, Siapakah Sosok Berlintoon Siahaan?



Penulis : Eko Isdiyanto
Editor : Nina Andrianti Loasana
Video Pilihan