Cristiano Ronaldo Resmi Didenda Rp 304,05 Miliar soal Kasus Penggelapan Pajak

Aziz gancar Widyamukti Selasa, 22 Januari 2019 | 20:30 WIB
Pemain andalan Juventus, Cristiano Ronaldo, tampak resah usai sepakan penaltinya digagalkan kiper Ch ()

BolaStylo.com - Megabintang Juventus, Cristiano Ronaldo, mengakui bahwa dirinya bersalah atas kasus penggelapan pajak.

Cristiano Ronaldo telah menyelesaikan soal kasus penggelapan pajak dan menghadap hakim di pengadilan Madrid pada Selasa (22/1/2019).

Dilansir dari Mirror, Cristiano Ronaldo dikabarkan telah mengaku bersalah atas penggelapan pajak hingga 14,7 juta euro (Rp 237,7 miliar).

Sejatinya, kasus Cristiano Ronaldo atas penggelapan pajak sudah tersiar sejak 2017 lalu.

Baca Juga : Cristiano Ronaldo Akan Mendengar Satu Berita Sedih Tahun Depan Soal Kasus Penggelapan Pajak

Saat itu lembaga pajak Spanyol menuduh Ronaldo telah menyembunyikan uang terkait dengan hak citra selama membela Real Madrid pada 2011-2014.

Setelah mengaku bersalah, Ronaldo pun akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 23 bulan oleh jaksa.

Akan tetapi, megabintang Juventus itu tidak akan mendekam dipenjara untuk menjalani hukumannya.

Baca Juga : Di Balik Kebahagiaan Ronaldo Menangkan Gelar Pertama Bersama Juventus, Ancaman Penjara Menghantui

Sebab, menurut hukum di Spanyol, seorang yang tersangkut kasus dan dijatuhi hukuman di bawah dua tahun hanya akan menjalani hukuman percobaan untuk pelanggaran pertama.



Source : Mirror
Penulis : Aziz gancar Widyamukti
Editor : Muhammad Shofii
Video Pilihan