Berawal dari Profesi Jurnalis Olahraga, Siapa Sangka Joko Driyono Kini Malah Jadi Tersangka

Katarina Erlita candrasari Sabtu, 16 Februari 2019 | 18:01 WIB
Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjawab pertanyaan wartawan di Lapangan ABC, Senayan, Jakarta, (Robbani)

BolaStylo.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono harus mengalami jatuh bangun dalam perjalanan kariernya yang dahulu berawal dari menjadi jurnalis olahraga.

Setelah beberapa tahun berprofesi sebagai jurnalis olahraga, Joko Driyono mendapat kesempatan untuk menjadi manajer di klub sepak bola bernama Pelita Krakatau Steel.

Hingga pada akhirnya di awal 1990-an, pria yang akrab disapa Jokdri itu mendapat tawaran untuk bergabung dalam PSSI.

Ia masuk ke PSSI dengan jabatan sebagai anggota, namun karier Jokdri semakin melejit hingga menempati posisi-posisi strategis.

Pria asal Ngawi itu pernah menempati jabatan sebagai CEO PT Liga (Operator ISL), Sekretaris Jenderal PSSI, Wakil Ketua, hingga kini menjadi Plt Ketua Umum PSSI.

Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan terhadap apartemen Joko Driyono.

Joko Driyono juga diketahui sempat masuk dalam bursa Ketua Umum PSSI pada 2015.

Namun pada tahun 2016, Edy Rahmayadi berhasil menjabat sebagai ketua PSSI dan mengalahkan delapan calon lain.

Joko Driyono kemudian naik menjadi pelaksana tugas PSSI setelah Edy Rahmayadi memutuskan untuk mundur dari jabatan Ketua Umum.

Namun baru sebulan Jokdri menjalankan tugas, ia sudah dicekal oleh Satgas Antimafia Bola.

Kini Joko Driyono harus menerima kenyataan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola pada, Jumat (15/2/2019).

"Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara, kemarin penetapan tersangka kepada Pak Joko Driyono," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

PSSI kemudian merilis pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Joko Driyono tidak menjadi tersangka lantaran pengaturan skor, tetapi penghilangan barang bukti.

Dari perbuatannya itu Jokdri terancam hukuman penjara dari dua sampai empat tahun.

"Joko Driyono melanggar Pasal 363 KUHP 233, 232. Ancamannya dua sampai empat tahun. Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan Satgas Antimafia Bola untuk membongkar pengaturan skor," ujar Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen (Pol) Hendro Pandowo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com Joko Driyono, dari Jurnalis, Plt Ketua Umum PSSI, hingga Tersangka



Source : Kompas.com
Penulis : Katarina Erlita candrasari
Editor : Nina Andrianti Loasana
Video Pilihan