Dilansir BolaStylo.com dari BolaSport.com, kepastian tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha.
Baca Juga : Badai Perseteruan Berlalu, Juara Indonesia Masters 2019 Gas Pol Antarkan Timnasnya Menangi Kompetisi Eropa
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai statuta FIFA.
"Pak Joko Driyono masih menjadi Ketua Umum PSSI," ucap Ratu Tisha. "Posisinya kami jalankan sesuai dengan statuta," ucap dia lagi.
Lebih lanjut, Ratu Tisha juga mengaku yang lebih penting saat ini adalah menjalankan program PSSI.
Baca Juga : Live Streaming Persib Vs Arema, Satu Pilar Singo Edan Absen Karena Gejala Demam Berdarah
Menurutnya, status tersangka yang melekat pada Joko Driyono tidak mengubah apa yang ada di dalam statuta PSSI.
"Yang paling penting itu menjalankan program PSSI," imbuhnya.
Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola atas kasus dugaan pengerusakan dokumen.
Hal ini seolah bertentangan dengan peraturan yang terdapat di dalam tubuh PSSI itu sendiri.
Baca Juga : Pelatih Timnas U-22 Malaysia Akui Merasa Lebih Lemah Dari Indonesia di Piala AFF U-22 2019? Ini Alasannya
Pada statuta PSSI Pasal 34 ayat 4 menyebutkan bahwa anggota Exco PSSI termasuk ketua umum tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana.
Lebih lanjut, Pasal 39 ayat 6 yang menegaskan bahwa, jika ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua yang menggantikannya.
Baca Juga : Mengharukan, Anjing Emiliano Sala Ikut Ucapkan Perpisahan Terakhir Saat Pemakaman
Source | : | BolaSport.com,bolastylo.bolasport.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |