Akmal Marhali: Gusti Randa Jadi PLT Ketua Umum PSSI Itu Ilegal

Katarina Erlita candrasari Selasa, 19 Maret 2019 | 21:36 WIB
Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, Menuding Penyelenggaraan Piala Indonesia 2018 Caca (DOK. SAVE OUR SOCCER)

BolaStylo.com - Koordinator Save Our Soccer (SOS) sekaligus pengamat sepak bola nasional, Akmal Marhali merasa jika pengangkatan Gusti Randa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu dilakukan secara ilegal.

Berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Joko Driyono, Gusti Randa resmi diangkat sebagai Plt Ketua Umum PSSI pada, Selasa (19/3/2019).

Keputusan itu ditetapkan setelah digelarnya rapat Executive Committee (Exco).

Joko Driyono merupakan Plt Ketum PSSI setelah menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019.

Pria yang akrab disapa Jokdri itu dipercaya sebagai plt lantaran menjadi Wakil Ketua Umum PSSI yang paling senior dibandingkan dengan Wakil Ketua Umum PSSI lainnya, Iwan Budianto.

Tak lama setelah menjabat sebagai Plt Ketum PSSI, Jokdri harus lengser lantaran terlibat kasus match-fixing.

Joko Driyono kemudian menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan Plt Ketum PSSI kepada Gusti Randa.

Namun menurut Akmal Marhali, pengangkatan itu adalah ilegal karena menyalahi statuta PSSI.

"Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” ucap Akmal Marhali dilansir dari BolaSport.com.

Menurut Akmal, yang seharusnya ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco PSSI biasa.

Gusti Randa menjawab pertanyaan wartawan soal penunjukkan dirinya menjadi Plt Ketum PSSI.

"Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum,” ujar Akmal menambahkan.

Komentar Akmal itu merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.”

Pada ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) disebutkan bahwa, “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”

Status Plt Ketua Umum yang disandang Gusti Randa, lanjut Akmal, bertambah ilegal karena yang menandatangani SK pengangkatannya hanya Jokdri, bukan seluruh anggota Exco yang masih ada.

Artikel ini telah tayang di BolaSport.com dengan judul Pengangkatan Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Dianggap Ilegal



Source : BolaSport.com
Penulis : Katarina Erlita candrasari
Editor : Nina Andrianti Loasana
Video Pilihan