KPK Sebut Imam Nahrawi Terima Suap Rp 26,5 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Aziz Gancar Widyamukti Rabu, 18 September 2019 | 18:45 WIB
Menpora Imam Nahrawi saat tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Selasa (6/8/2019). (MUHAMMAD HUSEIN SANUSI/TRIBUNNEWS)

BolaStylo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggunakan uang suap untuk keperluan pribadi.

KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Melalui konferensi pers pada Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) pada tahun anggaran 2018.

Miftahul Ulum adalah asisten pribadi Imam Nahrawi yang sebelumnya sudah ditahan oleh KPK.

Baca Juga: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap

Dikutip BolaStylo.com dari Kompas.com, Imam menerima uang suap total senilai Rp 26,5 miliar.

Alex mengatakan bahwa Imam menerima uang suap itu dalam dua tahap.

Tahap pertama, Imam menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada 2014-2018.

Baca Juga: Kisah Pilu Cristiano Ronaldo saat Pernah Mengemis Burger di Portugal

Kemudian, Imam kembali menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar pada rentang waktu 216-2018.



Source : kompas
Penulis : Aziz Gancar Widyamukti
Editor : Aziz Gancar Widyamukti
Video Pilihan