KPK Sebut Imam Nahrawi Terima Suap Rp 26,5 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Aziz Gancar Widyamukti Rabu, 18 September 2019 | 18:45 WIB
Menpora Imam Nahrawi saat tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Selasa (6/8/2019). (MUHAMMAD HUSEIN SANUSI/TRIBUNNEWS)

BolaStylo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggunakan uang suap untuk keperluan pribadi.

KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Melalui konferensi pers pada Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) pada tahun anggaran 2018.

Miftahul Ulum adalah asisten pribadi Imam Nahrawi yang sebelumnya sudah ditahan oleh KPK.

Baca Juga: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap

Dikutip BolaStylo.com dari Kompas.com, Imam menerima uang suap total senilai Rp 26,5 miliar.

Alex mengatakan bahwa Imam menerima uang suap itu dalam dua tahap.

Tahap pertama, Imam menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada 2014-2018.

Baca Juga: Kisah Pilu Cristiano Ronaldo saat Pernah Mengemis Burger di Portugal

Kemudian, Imam kembali menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar pada rentang waktu 216-2018.

Alex menambahkan, pihaknya menduga uang tersebut merupakan pengurusan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI pada tahun anggaran 2018.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta.

Baca Juga: Timnas U-16 India Terindikasi Pencurian Umur pada Kualifikasi Piala Asia U-16 2020

Alex juga menduga bahwa Imam menggunakan uang hasil suap untuk kepentingan pribadinya.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex.

Alex menuturkan pengajuan dan penyaluran dana hibah itu merupakan akal-akalan dan tidak didasari pada kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Luis Milla Kirim Dukungan Khusus untuk Timnas U-16 Indonesia dan Bima Sakti

"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar, yaitu sebesar Rp 3,4 miliar," kata Alex.

Akibat perbuatannya tersebut, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atas Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Source : kompas
Penulis : Aziz Gancar Widyamukti
Editor : Aziz Gancar Widyamukti
Video Pilihan